Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Bulgaria

Selasa 09-07-2024,16:35 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melakukan pengawalan melekat terhadap satu orang warga negara Bulgaria berinisial VBD.

BACA JUGA:Polisi Temukan Dua Video Percobaan Bunuh Diri di HP Pria Driyorejo

Pria berusia 41 tahun tersebut terbukti telah melanggar peraturan keimigrasian terkait izin tinggal sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Ancam Cabut Izin Pabrik Gula Ngimbang

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan dan Penindakan Keimigrasian Tanjung Perak, pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin 8 Juli 2024 menggunakan pesawat Batik Air pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:Pernah Terlibat Pengaturan Pertandingan, Felix Zwayer Pimpin Semifinal Inggris vs Belanda di Euro 2024

“Dari Bandara Juanda, WNA akan diterbangkan menuju Jakarta untuk melakukan pengambilan paspor baru di kedutaan Bulgaria dan selanjutkan akan diterbangkan kembali menuju Bulgaria pada pukul 19.00 WIB menggunakan pesawat Thai Airways,” ujar Arief.

BACA JUGA:Investasi Bodong Motif Tabungan, 161 Korban Asal Driyorejo Lapor Polda Jatim

Dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melakukan serah terima orang asing dengan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang bertugas di TPI Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pengawalan hingga keberangkatan orang asing tersebut.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selain dideportasi, lanjut Arief warga negara Bulgaria itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan).

BACA JUGA:Harga Anjlok, Petani Jember Bagikan 1 Ton Tomat Gratis di Alun-Alun Kota

“Kantor Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain," kata Arief. (*)

Kategori :