Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja

Senin 08-07-2024,22:41 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Kurniawan (39), asal Jakarta, Batam Park Blok D, RT 02/RW 03, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepri yang bertempat tinggal di Jalan Modern Tengah IV, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dari Mensos 

Terdakwa Kurniawan ditangkap usai kedapatan memiliki 871,802 gram ganja yang disimpan dirumahnya

BACA JUGA:Enam Kades di Sugio Lamongan Diperiksa Inspektorat, Ada Apa? 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melalui Nurhayati mengatakan bahwa terdakwa Kurniawan awalnya menghubungi Andi alias Brong (buron) untuk membeli ganja sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 8,5 juta. Lalu mereka berdua janjian di daerah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan untuk uangnya di transfer ke rekening BCA milik Andi.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Oknum Jaksa Terima Rp 400 Juta 

Selanjutnya, usai mendapatkan ganja tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Modern Tengah  IV.

“Jadi setelah mendapatkan ganja itu sama terdakwa dibawa pulang ke rumahnya dan menjadi 8 poket disimpan di dalam tas. Tujuannya ganja itu akan digunakan sendiri,” kata Nurhayati di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Lebarkan Sayap Ekonomi Kreatif, 250 Perusahaan Percetakan Bertaraf Internasional Ramaikan SPE 2024

Terdakwa diamankan ileh anggota Polrestabes Surabaya pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya. Dalam penggeledahan ditemukan ganja dengan berat keseluruhan 871,802 gram.

BACA JUGA:Pria Tenggumung Sabetkan Samurai ke Tetangga

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Putus Jaringan Pengedar Narkoba di Tutur 

Usai jaksa membacaka dakwaan, Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo menanyakan ke terdakwa terkait dakwaan tersebut.

BACA JUGA: Momen Libur Sekolah, Perekaman e-KTP Pemula Meningkat 

Terdakwa Kurniawan yang didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Victor membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Kurniawan lewat video call. (*)

Kategori :