BACA JUGA:Sambut IKN, Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Depo Kemas Tak Berizin
"Sudah ndak memberi nafkah istri dan dua anaknya. Eh, malah melakukan perbuatan zina. Dan sudah dihukum 9 bulan penjara. Jadi saya kira sifat jeranya sudah susah. Tinggal hukuman disiplin pegawai yang mungkin bisa dilakukan pemda," tegasnya. (*)