umrah expo

Korban KDRT Akui Masih Liburan hingga Dugem Bersama Terdakwa Usai Cekcok di Surabaya

Korban KDRT Akui Masih Liburan hingga Dugem Bersama Terdakwa Usai Cekcok di Surabaya

Korban Irene Gloria memberikan kesaksian di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Korban kekerasan dalam rumah tangga Irene Gloria Ferdian mengaku masih berlibur ke Bali, ke mal, dan ke diskotik bersama terdakwa Alvirdo Alim Siswanto usai cekcok rumah tangga, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 1 Desember 2025.

Irene menjelaskan bahwa ia menikah dengan terdakwa pada Desember 2019 dan memiliki dua anak yang masih kecil.


Mini Kidi--

“KDRT hanya dilakukan ke saya, tidak ke anak-anak. Dia temperamental, suka marah-marah, bahkan hanya karena beda pendapat soal anak,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah kekerasan fisik yang dialami, Irene mengaku lupa, namun memastikan lebih dari satu kali.

BACA JUGA:Sidang Kurir 1 Kg Sabu, Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Sering Bertemu DPO Luthfianto

“Saya lupa berapanya. Seingat saya tiga kali yang ada CCTV-nya. Tidak sampai opname dan saya masih bisa beraktivitas,” jelasnya.

Ia menyebut pertengkaran berujung KDRT terjadi pada April 2023, kemudian Februari atau Maret 2024, dan terakhir pada April 2025.

Irene mengungkap bahwa pertengkaran terakhir dipicu pesan WhatsApp dari rekan kantor terdakwa.

BACA JUGA:Terdakwa Kitty Akui Konsumsi Kokain dan DMT serta Jelaskan Alasan Pesanan Jumlah Besar

“Saya agak marah waktu itu, tapi dia lebih marah,” ungkapnya.

Ketika majelis hakim menanyakan visum, Irene kembali mengaku lupa kejadian keberapa.

“Waktu saya divisum ada cakaran dan memar. Sekarang sudah hilang,” katanya.

BACA JUGA:Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis Trio Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Satu Terdakwa Dihukum 13 Tahun

Saat dimintai klarifikasi penasihat hukum terkait liburan dan dugem bersama terdakwa setelah cekcok, Irene membenarkannya.

“Iya benar. Dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Kami masih tinggal serumah dan aktivitasnya normal,” ujarnya.

Terkait pengakuannya mengalami tekanan jiwa selama hidup dengan terdakwa, Irene mengaku belum pernah berkonsultasi ke psikolog.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan di Masjid Kenjeran, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

“Belum pernah,” tuturnya.

Irene juga mengungkap alasan meninggalkan rumah setelah pertengkaran terakhir.

“Saya pergi untuk menenangkan diri dan mempersiapkan perceraian. Saya bawa anak saya yang paling kecil,” bebernya.

Saat hakim anggota bertanya bagaimana perasaannya kini terhadap terdakwa, Irene menangis.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Surabaya

“Meski saya gagal menjalin hubungan suami istri, saya melihat dia tadi juga kasihan. Saya berharap dia bisa menjadi ayah yang baik untuk anak-anak saya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Alvirdo didakwa menggunakan Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) jo Pasal 45. 

Sumber:

Berita Terkait