Pemkab Jember Terima Penghargaan Atas Suksesnya Penyelenggaran UDIN dan UPKP Berbasis CAT

Jumat 05-07-2024,19:38 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JEMBER, MEMORANDUM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan apresiasi penghargaan diberikan Kabupaten Jember konsisten selama 2 tahun terakhir ini pengembangan karier ASN dengan mengikutsertakan ASN-nya UDIN (Ujian Dinas) dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:3 Budak Sabu Dibekuk, Putus Jaringan Peredaran Narkoba 

Kepala BKPSDM Sukowinarno mengatakan, Tahun 2023 peserta sejumlah 308 lulus 302 (98,05 persen), tahun 2024 peserta sejumlah 426 lulus 100 persen. Dan ujiannya sudah gunakan CAT (Computer Assisted Test) tidak lagi gunakan Manual (kertas).

BACA JUGA:Coklit Data Pemilih di Kabupaten Pasuruan Capai 68,39 Persen 

Terdapat 10 Instansi penerima penghargaan BKN seluruh Indonesia yaitu:

1.Kabupaten Jember

2.Provinsi Sulawesi Barat

3. Provinsi Sulawesi Tengah

4.Kabupaten Blora

5.Kota Surakarta

6. Provinsi Jambi

7.Kota Batam

8.Karimun

9.Binjai

10. Aceh Timur

 

Masih kata Sukowinarno, UDIN dan UPKP adalah diperuntukkan bagi ASN Pemkab Jember yang akan naik pangkat. Setingkat lebih tinggi sedangkan UPKP bagi PNS yang akan naik pangkat lebih tinggi, sesuai ijasah yang ASN peroleh Peserta ASN Tersebar di OPD Pemkab Jember.

BACA JUGA:Kadin Kota Surabaya Jajaki Kerja Sama Strategis dengan DPD Golkar 

"Penghargaan ini, pemkab Jember dalam hal ini BKPSDM akan memetakan dan mendorong. Agar ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan mengikuti UDIN atau UPKP," terangnya.

BACA JUGA:Bawaslu Petakan Kerawanan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Jember 2024 

Sebagaimana arahan bapak bupati kepada kami BKPSDM agar para ASN itu diurus hak dan kewajibannya, jangan sampai ketinggalan jangan sampai tidak terurus dengan baik.

BACA JUGA:Polda Jatim Bekuk 2 Penjambret yang Tewaskan Mahasiswi, Brigjenpol Totok: Tersangka Residivis 

"Kalau ASN sudah naik pangkat, tentunya akan berpengaruh kesejahteraan ASN tersebut. Baik dari pendapatan gaji atau jenjang karier ke depan untuk mengisi pada jabatan yang lowong sesuai dengan syarat dan kompetensinya," tuturnya. (*)

Kategori :