Bupati Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Masir Terkait Kasus Pencurian Burung Cendet
Istri dan anak Kakek Masir bertemu Bupati Situbondo di Pendopo Rakyat.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kakek Masir, 75 tahun, warga Dusun Sekarputih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, yang didakwa mencuri lima ekor burung cendet, Selasa 16 Desember 2025.
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengundang istri Kakek Masir, Suyati (63), dan anak keduanya, Rusmandi (47), ke Pendopo Rakyat Situbondo untuk membahas upaya penangguhan penahanan.

Mini Kidi--
“Sebagai bupati saya akan membantu masyarakat, apa yang bisa kita bantu akan kami mohonkan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri,” kata Mas Rio.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun pemerintah daerah berupaya mengajukan permohonan penangguhan agar yang bersangkutan tidak harus menjalani penahanan.
BACA JUGA:Kapolres Situbondo Cek Kendaraan Dinas Jelang Nataru untuk Pastikan Pelayanan Maksimal
“Saya hanya bisa mengirimkan dokumen permohonan penangguhan, mudah-mudahan dikabulkan dan segera kami koordinasikan dengan PN Situbondo,” ujarnya.
Bupati Situbondo juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama.
“Saya yang salah karena belum bisa menyiapkan pekerjaan untuk rakyat, saya minta maaf dan semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bupati Situbondo Ajak Pelajar Mendaki Gunung Pattok, Promosikan Wisata Murah Meriah
Pantauan di lapangan, Suyati dan Rusmandi menangis saat bertemu Bupati di Pendopo Rakyat Situbondo dan memohon agar Kakek Masir dibebaskan dari Rutan Situbondo.
“Saya mohon Bupati Rio membebaskan bapak yang didakwa mencuri lima burung cendet, selain sudah sepuh berusia 75 tahun, bapak juga menderita asma,” kata Rusmandi.
Sumber:


