Kakanwil Kemenkumham Jatim Usulkan Sidang Online

Selasa 24-03-2020,08:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim sangat proaktif menggalang sinergi dalam pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Salah satunya dengan mendorong aparat penegak hkum (APH) yang lain untuk mengupayakan pelaksanaan layanan hukum memanfaatkan teknologi informasi. Hal itu tertuang dalam surat Kakanwil Kemenkumham Jatim bernomor W15.UM.01.01-1083. Surat yang ditujukan untuk Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim itu, Kakanwil Krismono menyampaikan beberapa hal. Krismono mengajak para APH untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 secara lebih serius. Nah, dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap bahaya yang diakibatkan oleh Covid-19 melalui interaksi manusia khususnya warga binaan pada lapas/ rutan. “Ada tiga hal yang kami sampaikan,” ujar Krismono, Selasa (24/3). Ketiga hal tersebut, lanjut Krismono, adalah penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru dan penundaan persidangan di pengadilan. Hal ini dikarenakan kondisi di lapas/ rutan cukup memprihatinkan. Saat ini isi kamar hunian pada lapas/ rutan di Jatim rata-rata diisi oleh 20 orang sampai dengan 50 orang per kamar. “Hal inilah yang membuat lapas/rutan menjadi sangat rawan dan penghuninya sangat rentan tertular,” urainya. Meski begitu, Krismono mengaku siap mendukung upaya pengadilan jika proses persidangan dilakukan secara online. Seluruh sarana dan prasarana di lapas/rutan sudah sangat siap. Karena masih bersifat usulan, pihaknya berharap segera ada tanggapan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar. “Selama ini kami sering rapat dengan unit pusat menggunakan sambungan teleconference, sehingga sudah sangat siap secara sarpras,”pungkas Krismono. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menambahkan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dalam aturan KUHAP terdakwa harus dihadirkan di persidangan. "Sidang online harus memenuhi syarat layaknya ruang sidang. Terdakwa harus hadir dan diperiksa di ruang sidang, kalau tidak maka sidangnya tidak sah. Yang online mungkin memeriksa saksi," jelasnya. Tambah Martin, rencana ini tidak relevan karena kalaupun ada bangunan sendiri di dekat rutan maka tetap harus memperhatikan aturan persyaratan ruang pengadilan. "Ada meja hijau, burung garuda, bendera. Tapi tetap menghadirkan terdakwa di persidangan, kalau tidak namanya in absentia," pungkas Martin. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait