Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim sangat proaktif menggalang sinergi dalam pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Salah satunya dengan mendorong aparat penegak hkum (APH) yang lain untuk mengupayakan pelaksanaan layanan hukum memanfaatkan teknologi informasi. Hal itu tertuang dalam surat Kakanwil Kemenkumham Jatim bernomor W15.UM.01.01-1083. Surat yang ditujukan untuk Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim itu, Kakanwil Krismono menyampaikan beberapa hal. Krismono mengajak para APH untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 secara lebih serius. Nah, dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap bahaya yang diakibatkan oleh Covid-19 melalui interaksi manusia khususnya warga binaan pada lapas/ rutan. “Ada tiga hal yang kami sampaikan,” ujar Krismono, Selasa (24/3). Ketiga hal tersebut, lanjut Krismono, adalah penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru dan penundaan persidangan di pengadilan. Hal ini dikarenakan kondisi di lapas/ rutan cukup memprihatinkan. Saat ini isi kamar hunian pada lapas/ rutan di Jatim rata-rata diisi oleh 20 orang sampai dengan 50 orang per kamar. “Hal inilah yang membuat lapas/rutan menjadi sangat rawan dan penghuninya sangat rentan tertular,” urainya. Meski begitu, Krismono mengaku siap mendukung upaya pengadilan jika proses persidangan dilakukan secara online. Seluruh sarana dan prasarana di lapas/rutan sudah sangat siap. Karena masih bersifat usulan, pihaknya berharap segera ada tanggapan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar. “Selama ini kami sering rapat dengan unit pusat menggunakan sambungan teleconference, sehingga sudah sangat siap secara sarpras,”pungkas Krismono. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menambahkan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dalam aturan KUHAP terdakwa harus dihadirkan di persidangan. "Sidang online harus memenuhi syarat layaknya ruang sidang. Terdakwa harus hadir dan diperiksa di ruang sidang, kalau tidak maka sidangnya tidak sah. Yang online mungkin memeriksa saksi," jelasnya. Tambah Martin, rencana ini tidak relevan karena kalaupun ada bangunan sendiri di dekat rutan maka tetap harus memperhatikan aturan persyaratan ruang pengadilan. "Ada meja hijau, burung garuda, bendera. Tapi tetap menghadirkan terdakwa di persidangan, kalau tidak namanya in absentia," pungkas Martin. (fer/gus)
Kakanwil Kemenkumham Jatim Usulkan Sidang Online
Selasa 24-03-2020,08:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,14:49 WIB
Jalan Nasional di Jember Ditertibkan, Pedagang Cilok Berharap Solusi
Selasa 24-02-2026,15:33 WIB
Prediksi Persebaya Vs PSM Makassar, Bangkit di GBT atau Kian Terpuruk
Selasa 24-02-2026,13:18 WIB
Kuliah Sastra Pagi, Sore Jadi Bos Durian Kocok di Pasar Kodam Brawijaya Surabaya
Selasa 24-02-2026,15:35 WIB
SPPG Gayungan Fokus Hadirkan MBG Berkualitas, Pastikan Gizi Sesuai Standar
Selasa 24-02-2026,17:14 WIB
Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Terkini
Rabu 25-02-2026,12:31 WIB
Perkuat Mutu SMA, Dindik Jatim Dorong Pembelajaran Berbasis Nalar dan Ketulusan
Rabu 25-02-2026,12:08 WIB
Satgas TMMD 127 Angkut Batu Bata, Percepat Pembangunan MWK Masjid Baiturrahman
Rabu 25-02-2026,12:06 WIB
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0827/Sumenep Kebut Pemasangan Paving Blok di Desa Mandala
Rabu 25-02-2026,12:03 WIB