Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim sangat proaktif menggalang sinergi dalam pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Salah satunya dengan mendorong aparat penegak hkum (APH) yang lain untuk mengupayakan pelaksanaan layanan hukum memanfaatkan teknologi informasi. Hal itu tertuang dalam surat Kakanwil Kemenkumham Jatim bernomor W15.UM.01.01-1083. Surat yang ditujukan untuk Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim itu, Kakanwil Krismono menyampaikan beberapa hal. Krismono mengajak para APH untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 secara lebih serius. Nah, dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap bahaya yang diakibatkan oleh Covid-19 melalui interaksi manusia khususnya warga binaan pada lapas/ rutan. “Ada tiga hal yang kami sampaikan,” ujar Krismono, Selasa (24/3). Ketiga hal tersebut, lanjut Krismono, adalah penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru dan penundaan persidangan di pengadilan. Hal ini dikarenakan kondisi di lapas/ rutan cukup memprihatinkan. Saat ini isi kamar hunian pada lapas/ rutan di Jatim rata-rata diisi oleh 20 orang sampai dengan 50 orang per kamar. “Hal inilah yang membuat lapas/rutan menjadi sangat rawan dan penghuninya sangat rentan tertular,” urainya. Meski begitu, Krismono mengaku siap mendukung upaya pengadilan jika proses persidangan dilakukan secara online. Seluruh sarana dan prasarana di lapas/rutan sudah sangat siap. Karena masih bersifat usulan, pihaknya berharap segera ada tanggapan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar. “Selama ini kami sering rapat dengan unit pusat menggunakan sambungan teleconference, sehingga sudah sangat siap secara sarpras,”pungkas Krismono. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menambahkan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dalam aturan KUHAP terdakwa harus dihadirkan di persidangan. "Sidang online harus memenuhi syarat layaknya ruang sidang. Terdakwa harus hadir dan diperiksa di ruang sidang, kalau tidak maka sidangnya tidak sah. Yang online mungkin memeriksa saksi," jelasnya. Tambah Martin, rencana ini tidak relevan karena kalaupun ada bangunan sendiri di dekat rutan maka tetap harus memperhatikan aturan persyaratan ruang pengadilan. "Ada meja hijau, burung garuda, bendera. Tapi tetap menghadirkan terdakwa di persidangan, kalau tidak namanya in absentia," pungkas Martin. (fer/gus)
Kakanwil Kemenkumham Jatim Usulkan Sidang Online
Selasa 24-03-2020,08:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,21:36 WIB
Ivan Kuncoro, Anak Bos Rasa Sayang Grup Ditangkap BNNP Jatim Terkait Narkoba
Selasa 03-02-2026,18:21 WIB
Vonis Ringan, Korban Penipuan Arie Kecewa Berat dengan Putusan Hakim
Selasa 03-02-2026,18:07 WIB
Hujan Angin Terjang Surabaya, Reklame Raksasa di Tidar Ambruk dan Puluhan Pohon Tumbang
Selasa 03-02-2026,16:03 WIB
Perkuat Ketangguhan Desa, UBP Grati Bersama BPBD Gelar Simulasi Penanganan Bencana
Selasa 03-02-2026,22:48 WIB
Rumah Radio Bung Tomo Rata dengan Tanah, Presiden Prabowo Buka Luka Lama Sejarah Surabaya
Terkini
Rabu 04-02-2026,15:55 WIB
Tilik Kampung Lumpia Ngaglik Kuburan, Penyuplai Utama Jajanan Stadion GBT Merambah Pasar Profesional
Rabu 04-02-2026,15:51 WIB
Krisis Pilar Utama, Bernardo Tavares Racik Strategi Alternatif Jelang Laga Persebaya Vs Bali United
Rabu 04-02-2026,15:48 WIB
Polantas Sidoarjo Kenalkan Profesi Polri Sejak Dini
Rabu 04-02-2026,15:45 WIB
Target Ambisius DPRD Jember Rampungkan 10 Raperda Sebelum Ramadan di Tengah Lambatnya Pembahasan
Rabu 04-02-2026,15:41 WIB