Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara

Sabtu 22-06-2024,10:17 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM - Barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrach), pada Kamis 20 Juni 2024, telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Malang. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 62 perkara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen yang masuk dalam periode Triwulan II.

" barang bukti yang dimusnahkan berupa, sabu sabu, pil doble L, ganja dan barang buktibpendukung lainnya," ungkap, Rachmad Supriady SH.MH kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Malang.

Rachmat menambahkan, apa yang dilakukan Kejari kabupaten Malang sudah sesuai dengan, amanat UU yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP Jo. Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan BB itu sendiri dilakukan oleh Kejari kabupaten Malang sejak pukul 09.00 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Hingga selesai sekitar pukul 10.15 wib, berlangsung secara lancar dan aman.

" BB tersebut berasal dari 62 perkara yang telah diputus oleh PN dan masuk pada Triwulan II periode bulan Maret hingha bulan Mei 2024," kata, Rachmat.

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Rachmat, tidak hanya berupa Sabu, ganja dan pil doble L, namun juga dua pucuk senjata api dan parang sebagai alat dalam melakukan tindak kejahatan oleh tersangka. 

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari kabuoaten Malang berupa: Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 114,3 gram, Ganja seberat 14,73 gram, Pil koplo ( dobke LL) sebanyak 11.864 butir, Senjata Api 2 pucuk dan Senjata Tajam 3  bilah.

Serta barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap dan lain-lain dari 62 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun cara pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, dihancurkan menggunakan blender dengan larutan pemutih. Sedangkan untuk ganja dengan cara dibakar, obat terlarang jenis Pil ”LL” dibakar, alat hisap sabu-sabu dan barang bukti lainnya dibakar;

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kanwil Jatim III Serahkan DK ke Kejaksaan

Perlu diketahui saat dilakukan pemusnahan, dilakukan dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Intelijen Deddy Agus Oktavianto S.H., M.H, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Yandi Primanandra S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agus Eko Wahyudi S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara Cipi Perdana S.H., M.H, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Agus Hendra Yanto, S.H., M.H serta jajaran Jaksa Fungsional; perwakilan Staf Pidsus; perwakilan Staf Pidum; perwakilan Staf Pembinaan. (kid)

Kategori :