SURABAYA, MEMORANDUM - ML (31), asal Masangan Kulon, Sidoarjo, ingin mencari uang dengan cara mudah dengan mengedarkan sabu.
BACA JUGA:Maju Pilkada 2024, Briyan Bertekad Bangun Kota Malang
Sialnya, usahanya berhasil terendus oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan pengintaian tersangka pun akhirnya menangkap di rumahnya.
BACA JUGA:Fasilitasi Ratusan Pelaku FnB dan UMKM, Krista Exhibitions Siap Gelar Pameran Internasional EastFood
Dari tangan ML, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 7 poket seberat 24, 429 gram dan 1 plastik ekstasi seberat 10,349 gram. Di rumahnya juga ditemukan timbangan elektrik.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Warga Songoyudan Penderita Kanker
Selanjutnya, tersangka pun akhirnya diborgol lalu digiring ke Mapolrestabes Surabaya. Dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka mendapatkan sabu dan ekstasi dari Tulungagung. Kemudian diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Jumat 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Kejurnas Voli Antarklub U-17, Buta Kekuatan Lawan, Jatim juga Persiapkan untuk Jangka Panjang
Saat diinterogasi petugas, ML mengaku barang haram itu merupakan titipan dari pengedar inisial J, yang kini masih diburu anggota Satreskoba.
"Saya ambil barang dengan cara diranjau di Jalan Pahlawan, Tulugagung," terang ML.
BACA JUGA:3 Pelajar SMP di Surabaya Jadi Korban Begal
Kemudian oleh ML dikirim ke pelanggannya. Dari pekerjaannya itu, dia mendapatkan komisi Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Sudah tiga bulan ini saya menjadi pengedar sabu," tutur ML. (*)