MALANG, MEMORANDUM - Dalam waktu sepekan, Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan 99 motor. Puluhan motor itu, telah melakukan beragam pelanggaran lalu lintas. Terutama pada pelanggaran balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menjelaskan operasi dilakukan intens. Secara tentatif siang, sore, maupun malam hari. Menyasar pelaku balap liar dan knalpot diluar spektek.
"Satlantas secara intens melakukan operasi penindakan, dalam kurun waktu enam hari ini mengamankan 99 motor yang melanggar peraturan lalu lintas," terang Ipda Yudi, Jumat 21 Juni 2024
Semua kendaraan roda duayang melanggar, lanjutnya, saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.
BACA JUGA:Kapolresta Malang Kota Serahkan Sapi Limousin Terbesar dan Terkuat
Penindakan yang dilakukan meliputi kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, dan surat-surat kepemilikan kendaraan.
Ipda Yudi menjelaskan, mengenai jenis pelanggaran yang ditindak, untuk kelengkapan kendaraan, seperti spion, roda, dan knalpot.
"Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu asesoris yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain," lanjutnya.
Sementara itu, untuk kelengkapan pengendara, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan helm. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK juga ditindak.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Bagikan Puluhan Kaki Palsu
"Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama," pungkas Ipda Yudi.
Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu.
Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu. (edr)