3 Poin:– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin:– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
Implementasi teknologi ETLE face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.