JAKARTA, MEMORANDUM– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Slamet, Selasa 18 Juni 2024.
BACA JUGA:Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Slamet.
BACA JUGA:7 Wilayah Ini Mulai Berlakukan Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi: penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan RWmengemudi. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
BACA JUGA:Korlantas Polri Sebut Mengurus SIM Bisa Pakai BPJS yang Masih Menunggak, Asalkan dengan Cara Ini
Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021
1 Poin:– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.– Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.