SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Asemrowo berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dinamo milik PT Emtraco Investama Mandiri (PT ETM) di Jalan Greges, Surabaya yang ditaksir senilai Rp 200 juta.
BACA JUGA:KPU Kota Malang: Dukungan Kurang 8.197, Bapaslon HC-Rizky Dinyatakan TMS
Satu orang tersangka berinisial DPH (26), yang merupakan sekuriti PT ETM asal Sigihan, Mojokerto, telah ditangkap. Dia telah berkerjasama dengan dua pelaku lainnya.
BACA JUGA:PKB Surabaya Sosialisasikan Eri-Armuji ke Kader PAC dan Ranting
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta menyampaikan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa ini terekam kamera pengawas di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Garasi Mobil di Usman Sadar Dilalap Api, 3 Mobil Hangus
"Dalam rekaman CCTV menunjukkan 3 orang pelaku terlibat, salah satunya adalah DPH," kata Hegy.
Berdasarkan bukti tersebut, polisi dengan mudah mengamankan DPH saat berjaga di pos penjagaan PT ETM Surabaya.
"DPH ditangkap di pos penjagaan, " terangnya.
BACA JUGA:3 Terduga Begal di Driyorejo Gresik Dibekuk
Kepada penyidik, DPH mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua orang lain, yaitu KUN dan PRAST. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kapolresta Malang Kota Serahkan Sapi Limousin Terbesar dan Terkuat
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memotong kabel dinamo menggunakan gergaji besi. Komplotan ini telah berhasil menjual besi kabel curian tersebut senilai Rp 100 juta.