iklan umroh banner
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Tak Sampai Dua Hari, Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

Tak Sampai Dua Hari, Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

Petugas Polres Malang saat berada di lokasi kejadian--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres MALANG berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten MALANG.

Seorang pemuda berinisial RD (20) diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri perhiasan emas.

Kasus itu terjadi di rumah HD (23), di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pencurian diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA:Jelang HUT ke-24, Propam Polres Malang Kunjungi Media Center untuk Perkuat Sinergi

Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar, kemudian membuka lemari dan mengambil perhiasan. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.


Mini kidi--

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta, Sita Sabu 1,1 Kg dan Ribuan Ineks

"Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Senin, 6 Oktober 2026," kata Budiono.

Kasihumas menjelaskan, tersangka RD diketahui merupakan warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading. Namun, tersangka dan korban tinggal di RT dan RW yang berbeda, meski masih dalam wilayah desa yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, RD mengakui mengambil perhiasan dari rumah korban. Polisi kemudian mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA:Selama 2 Bulan Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkoba, 49 Tersangka Diamankan

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru, kadar 3,75 dengan berat 2,443 gram.

Polisi juga mengamankan surat pembelian perhiasan serta uang tunai Rp55 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang tersebut.

Sumber: