PASURUAN, MEMORANDUM - Satu lagi seorang perempuan terjerat narkoba. Setelah wanita asal Ampelsari Pasrepan, kali ini giliran TM (42), ibu rumah tangga asal Dusun Badut Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol.
TM ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan di sebuah gubuk dusun setempat. Satuan yang dipimpin Iptu Agus Yulianto berhasil menangkap TM usai menjual narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil ekstasi Inex.
Saat dilakukan penggerebekan di gubuk iti, polisi hanya menjumpai TM. Dan tidak menemukan suaminya NS yang melarikan diri. NS kini statusnya sebagao buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Wanita di Pasuruan Temukan Sabu di Jalanan, Dikira Garam Krosok
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi penggerebekan tersebut.
Menurutnya aksi itu bermula dari adanya informasi warga masyarakat jika ada seorang perempuan yang menjual narkoba. Selanjutnya dengan pengembangan informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Pasuruan langsung gerak cepat mendatangi tempat pelaku, sekaligus berhasil menangkap pelaku.
Saat pemggeledahan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba telah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil Ekstasi jenis Inex.
"TM terbukti ikut serta membantu NS (DPO) yang merupakan suami pelaku untuk mengedarkan dan menjual narkoba tersebut. Saat ditangkap oleh anggota Satreskoba, pelaku juga mengakui bahwa telah menjual barang narkoba tersebut kepada teman suaminya yang saat ini masih tidak diketahui namanya," ujar Kasat.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu di Kamar Kos
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 2 Pengedar Sabu
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pasuruan diantaranya adalah; 83 kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 90,62 gram. Lalu, 1 bungkus plastik klip berisi 52 butir pil ekstesi jenis Inex logo Pinguin warna coklat dengan berat kotor 13 gram. Kemudian, uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu. Dan 1 buah dompet kain warna Biru.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba. (mh)