Surabaya, memorandum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menuntut Ali Shodiqin, Kepala SMP swasta di yang mencabuli muridnya selama enam tahun penjara, Kamis (19/3). Selain hukuman badan, jaksa Kejati Jatim ini juga mempidana denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan. “Tuntutan itu karena perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak sesuai pasal 80 dan pasal 82 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Novan Arianto usai sidang di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat ditanya mengapa jaksa tidak menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa kebiri kimia meski terdakwa merupakan tenaga pendidik, Novan mengaku, perbuatan terdakwa hanya sebatas memegang (maaf) kemaluan dengan masa peristiwa yang sudah lampau. “Dia menimbulkan trauma bagi anak, cuma megang (maaf) kemaluan dan memukul ketika mengaji. Anak itu salah dipukul pakai paralon tapi tidak visum karena kejadian sudah lampau baru dilaporkan. Kalau pencabulannya itu dia waktu salat memegang kemaluan si anak ini. Tidak ada sodomi,” jelasnya. Atas tuntutan tersebut, masih kata Novan, terdakwa Ali Shodiqin akan mengajukan pembelaan. “Tadi pengacaranya bilang mau ajukan pembelaan,” pungkas Novan. Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus pelecehan seksual itu terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi dan hasilnya, beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa. Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual. Saat melakukan pelecehan seksual tersebut, jaksa menyebut terdakwa mengancam korban akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak menuruti kemauan terdakwa. (fer/gus)
Cabuli Siswa, Kepala SMP Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 20-03-2020,03:03 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :