3. Tambah kuota PPDB SMA/SMK Negeri dari jalur afirmasi anak buruh yang semula hanya (minimal) 5% (lima persen) menjadi 10% (sepuluh persen) dan hapus persyaratan kepemilikan KIP dan PKH untuk mendaftar PPDB SMA/SMK Negeri jalur afirmasi anak buruh.
4. Evaluasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan segera bentuk Tim Unit Reaksi Cepat bidang Ketenagakerjaan sebagaimana amanah Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
5. Segera wujudkan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon.
6. Segera sediakan dan bangun perumahan layak dan murah untuk buruh di kawasan industri Jawa Timur.
7. Sediakan transportasi publik yang layak dan murah untuk buruh di kawasan-kawasan industri Jawa Timur.
8. Tolak Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.(day)