"Dengan adanya raperda yang mengatur penataan pemberdayaan PKL, diharapkan mampu mewujudkan kesehjateraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” bebernya.
Terakhir terkait dengan RPJPD. Menurut Sugiat, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif.
“Dilakukan pendekatan dalam penyusunan RPJPD. Mulai pendekatan teknokratik, partisipasif, politis hingga pendekatan spesial,” pungkasnya.(yus)