DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terkait Empat Raperda

Rabu 12-06-2024,15:43 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Fatkhul Aziz

"Dengan adanya raperda yang mengatur penataan pemberdayaan PKL, diharapkan mampu mewujudkan kesehjateraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” bebernya. 

Terakhir terkait dengan RPJPD. Menurut Sugiat, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif. 

“Dilakukan pendekatan dalam penyusunan RPJPD. Mulai pendekatan teknokratik, partisipasif, politis hingga pendekatan spesial,” pungkasnya.(yus) 

Kategori :