iklan bhayangkara2
Pildun Banner

DPRD Jombang Kunci Celah Peredaran Miras, OPD Diminta Tegas: Langgar, Siap Dievaluasi

DPRD Jombang Kunci Celah Peredaran Miras, OPD Diminta Tegas: Langgar, Siap Dievaluasi

DPRD Jombang perketat Raperda Miras, OPD diminta tegas dan siap dievaluasi jika langgar.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD JOMBANG semakin memantapkan langkah mewujudkan target zero minuman keras (miras) melalui pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan. Sejumlah pasal diperketat agar tidak ada celah bagi peredaran miras di Kabupaten JOMBANG.

Pendalaman materi dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta tim penyusun naskah akademik.

BACA JUGA:DPRD Jombang Ingatkan PUPR Percepat Proyek, Serapan Anggaran Baru 47 Persen

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menegaskan, pengendalian peredaran minuman beralkohol bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

"Perda ini bukan milik satu OPD. Semua harus bersinergi agar pengendalian peredaran minuman beralkohol bisa berjalan efektif," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Raperda Inisiatif Dikebut, DPRD Jombang Perkuat Perlindungan Guru dan Ketenteraman Masyarakat

Menurut Kartiyono, raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran miras, khususnya minuman oplosan yang kerap memicu tindak kriminal hingga merenggut korban jiwa.

Selain melibatkan OPD, pembahasan juga menggandeng akademisi, konsultan penyusun naskah akademik, serta berbagai elemen masyarakat melalui forum uji publik. Sejumlah frasa dalam rancangan perda turut disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.


Gempur Rokok Illegal--

"Kami memperkuat substansi dan memperjelas setiap ketentuan agar perda ini benar-benar efektif ketika diberlakukan," jelasnya.

Salah satu aturan yang diperketat terdapat pada Pasal 12. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga hingga lima, restoran berbintang tiga hingga lima, serta pub yang memiliki izin sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Jombang Soroti Pembiaran Baliho Ilegal, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

Tak hanya itu, lokasi penjualan juga wajib berjarak minimal satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit, terminal, stasiun, kawasan permukiman padat penduduk, hingga fasilitas publik lainnya.

Kartiyono menegaskan, tujuan utama perda bukan sekadar memberi sanksi, melainkan mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

Sumber: