MALANG, MEMORANDUM - DPUPRPKP Kota Malang merespon cepat permohonan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya, PAPTI Jatim menyebutkan bangunan gedung di Kota Malang yeng memiliki PBG SLF tidak lebih dari 5 persen. Padahal, gedung tersebut diantaranya tempat umum.
Ini terungkap pada rapat koordinasi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang dengan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jatim, di ruang rapat Bidang Cipta Karya DPUPRPKP, Rabu 12 Juni 2024.
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan pihaknya sedang fokus meyelesaikan darurat PBG SLF, diantaranya memangkas waktu pengurusan sehingga lebih cepat dan tetap sesuai dengan aturan. “Semangatnya kita melakukan percepatan dengan memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Formula percepatan yang diinisiasi BIdang Cipta Karya DPUPRPKP ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan pengurusan ijin PBG SLF. “Kami akan segera mangagendakan sosialisasi yang tepat sasaran sehingga darurat PBG SLF segera terselesaikan dengan tetap memedomani ketentuan yang berlaku,” jelas Ade Herawanto.
BACA JUGA:Tuntaskan Darurat PBG SLF, DPUPRPKP Kota Malang Marathon Gelar Rakor bersama 6 Lembaga
Sementara itu, Bidang Kerjasama PAPTI Jatim Surowidodo merespon adanya sosialisasai yang dilakukan DPUPRPKP Kota Malang tersebut. “Ini (PBG SLF, red) barang baru sehingga perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama, sehingga bangunan gedung ini laik fungsi. Laik ini (pengertiannya, red) sudah di atasnya layak,” katanya.
Suryo menjelaskan layak belum tentu laik. Seperti, mobil disebut layak apabila bisa berjalan namun belum tentu laik karena belum kelengkapan lain sesuai ketentuan. Disebut laik, apabila telah memenuhi dan memiliki berbagai persyaratan yang ditentukan.
Disebutkan, dari sekian banyak bangunan gedung di Kota Malang yang memiliki PBG SLF tidak lebih dari 5 persen sehingga perlu mendapatkan perhatian serius. “Belum tentu ada 5%, mungkin masih satu persenan saja,” terang Suryowidodo seraya menjelaskan tahap awal perlu menertibkan bangunan gedung yang memberikan pelayanan publik.
Bangunan gedung publik menajdi prioritas karena mengakut kepentingan umum sehingga apabila telah mengantongi PBG SLF dapat memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Setidaknya, gedung tersebut memiliki sarana prasarana dan kelengkapan lain sehingga dapat mengantisipasi apabila terjadi kondisi darurat.
BACA JUGA:DPRD Kota Malang Dukung Percepatan Proses Izin PBG dan SLF
Sebaliknya, gedung yang tak miliki PBG SLF cukup mengkhawatirkan seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Semisal di rumah sakit, apabila terjadi kebakaran, bagaimana untuk menyelamatkan pasien. Mungkin bisa lewat lift, tapi bagaimana kalau listriknya padam, langkahnya bagaimana,” katanya mencontohkan pentingnya gedung ber-PBG-SLF. (ari)