BATU, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Batu. Yaitu terkait dengan perkara penganiayaan terhadap pelajar SMPN di Kota Batu, korban berinisial RKWA yang dilakukan oleh 5 anak, inisial MA (13), MI (15), AS (13), KB (13) dan ASM (13).
Kasi Intel Kejari Kota Batu M. Januar Ferdian SH MH menyampaikan adanya pelimpahan tarsebut.
“Sampai saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Dugaan Perundungan Siswa SMP Kota Batu, Polres Respons Cepat Keluarga Korban Minta Keadilan
BACA JUGA:Polres Batu Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SMP Kota Batu, Korban Dipukul Bergantian
Dikatakan, berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari penyidik Polres Batu pada Kamis 06 Juni 2024.
Kelima pelaku adalah anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun. Penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 milyar rupiah,” jelasnya.
BACA JUGA:Polres Batu Amankan 3 Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar SMA
Januar menerangkan untuk pelaku anak sesuai dengan pasal 79 ayat (2) UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA, pembatasan kebebasan yang dijatuhkan pada anak paling lama separo dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
“Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan ini menimpa korban pada Rabu 29 Mei 2024. Korban dan pelaku melakukan belajar kelompok. Kemudian, korban diminta untuk ngeprint tugas namun tidak bisa karena sudah tutup.
Hal itu diduga memicu kemarahan pelaku. Salah satu pelaku mengajak beberap temannya hingga terjadi pemukulan pada korban yang mengeluhkan sakit. Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit, akibat luka yang dialami, korban meninggal dunia. Lebih lanjut, perkaranya ditangani oleh Polres Batu. (nik)