LUMAJANG, MEMORANDUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merespon cepat aduan masyarakat terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan ruang milik jalan (rumija) di Jembatan Jalan Lintas Selatan (JLS) Pandanwangi. Keberadaan PKL tersebut menimbulkan kemacetan dan ramai diperbincangkan di laman Facebook Lapor Lumajang.
Plt. Kepala Satpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Selasa 11 Juni 2024, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan satuan untuk menertibkan PKL yang berjualan di atas jembatan. Penertiban tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan dialog serta edukasi kepada para pedagang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjualan di rumija, jalur hijau, dan tempat lain yang sudah dilarang oleh pemerintah," ujar Hindam.
Sementara itu, Kasi Kerja Sama Satpol PP Lumajang, Tatik Suhartini menambahkan bahwa jembatan bukan tempat yang aman untuk berjualan karena berpotensi membahayakan keselamatan pedagang dan pembeli, terutama saat terjadi kepadatan. Keberadaan PKL di jembatan menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Bupati Lumajang Minta Satpol PP Jalankan Tupoksi dengan Humanis
"Oleh karena itu, kami menertibkan secara humanis dengan pendekatan persuasif. Para PKL menyadari kesalahan mereka dan berjanji untuk tertib berjualan di area sebelum jembatan," jelas Tatik.
Tatik juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para PKL untuk pindah ke tempat yang lebih aman dan tertib. Petugas juga membantu para PKL mencari tempat relokasi yang sesuai sebelum jembatan.
"Saat ini, kondisi jembatan sudah bersih dari PKL," pungkasnya.
Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan kelancaran lalu lintas dan memastikan keselamatan bagi semua pengguna jalan di Jembatan Jalan Lintas Selatan Pandanwangi. (Ags)