PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan panen hasil tangkapan. Selama sebulan, yakni Mei 2024 saja, Satreskoba berhasil menangkap 21 pelaku peredaran narkoba. 1 dari jumlah itu, berjenis kelamin perempuan.
Hal itu terungkap saat rilis kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Senin 10 Juni 2024. Rilis disampaikan Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto didampingi kasihumas di teras gedung Tribrata Polres Pasuruan.
BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui kasatreskoba mengatakan, dari hasil penangkapan para pelaku, ia berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 143,45 gram. Lalu, obat keras berbahaya (okerbaya) sejumlah 4.550 butir.
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, sebagian besar pelaku menjadi pengedar atau penjual sekaligus pemakai narkoba tersebut.
BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador
Misalnya pengedar Muhammad Rafi alias MR (51), warga Jalan Singopolo Gang Pondok, Kelurahan Kauman, Bangil. Ada juga tersangka lain, Andy alias Koko alias Sinyo (50), warga Sidoarjo. Pelaku beralamat lengkap di Surya Square Garden, Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Yang menarik perhatian adalah pelaku wanita atas nama Jamilah (36), warga Dusun Ampelsari RT/RW 001/001 Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Jamilah mengaku sebelumnya belum mengenal apa itu narkoba. Di depan petugas, ia hanya mengaku kalau menemukan barang haram itu di tengah jalan di Ampelsari. “Saya nemu barang itu. Saya kira garam grosok,” ujar Jamilah.
Namun, setelah dicicipi rasanya pahit. Ia pun penasaran dengan barang tersebut. Namun kebetulan ada salah satu pelaku yang mencari barang tersebut. Setelah diketahui bahwa Jamilah mendapatkan barang temuan itu, sang pelaku menghubungi Jamilah untuk barang tersebut dibeli.
“Setelah dijual sedikit, kok mahal. Makanya keterusan untuk menjual barang tersebut. Saat awal menjual barang itu, Jamilah medapat keuntungan Rp 300 ribu,” ujarnya saat diwawancarai kasatreskoba.
BACA JUGA:Demi Tidak Bapuk di Copa America, Scaloni Cadangkan Messi di Friendly Match
Sementara barang bukti yang disita dari MR berupa 2 kantong plastik berisi Narkotika sabu-sabu seberat masing-masing 67,46 gram dan 7,84 gram. Sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 gram. Ditemukan pula 2 timbangan elektrik, 1 dompet warna biru, 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok plastik bening dan 1 buah HP.
BACA JUGA:Pemanasan Jelang Euro dan Copa America, Mbappe Gagal Cetak Gol Prancis Ditahan Kanada
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas kasatreskoba. (*)