MALANG, MEMORANDUM - Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang, berunjukrasa di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin 10 Juni 2024.
Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa menggunakan kostum serba hitam. Mereka secara bergantian, menyampaikan orasi dan tuntutan. Tidak lupa, yel yel penyemangat, terus diteriakkan.
BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas
Dipandu para korlap dan juru bicara, dengan penuh semangat memandu teman teman dari komisariat. Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
"Aksi hari ini, instruksi serentak dari pengurus besar HMI yang turun ke cabang dan daerah. Tepat di tanggal 10 Juni 2024, bersuara secara serentak di berbagai daerah. Ada tiga hal yang kami suarakan hari ini bersama teman teman aliansi dan komisariat," terang Farhan Havis, selalu juru bicara aksi saat ditemui.
BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador
Tiga hal tuntutan itu, kata Farhan, mulai dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), komersialisasi pendidikan dan kriminalisasi pendidikan. Menurutnya, Tapera itu gaji pekerja diambil 2,5 persen. Sedang dari pemberi kerja diambil 0,5 persen. Dan hal itu dirasa memberatkan, sehingga banyak pekerja yang menolak.
Sedangkan komersialisasi pendidikan, menurutnya itu mengakibatkan uang biaya kuliah termasuk uang kuliah tunggal (UKT) menjadi berlipat dan mahal. Untuk itu, terkait dengan hal itu, dari pihak mahasiswa sudah melakukan uji materiil.
"Memang sudah diuji materi oleh teman-teman mahasiswa. Kami khawatir hal itu akan diberlakukan di tahun tahun mendatang. Dengan biaya kuliah yang mahal, memberatkan mahasiswa. Karena, tidak semua mempunyai kemampuan yang sama dan kurang mampu," lanjutnya.
BACA JUGA:Demi Tidak Bapuk di Copa America, Scaloni Cadangkan Messi di Friendly Match
Tidak hanya itu, peserta aksi juga membawa kertas kecil seukuran kartu, berwarna merah (kartu merah). Hal itu kata dia, sebagai simbul bahwa pemerintah melakukan hal yang tidak pantas. Bahkan telah melanggar, dengan mengambil hak hak rakyat. (*)