SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dedy Kurniawan, seorang pegawai Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya yang beralamat Jalan Mojo, Surabaya dituntut pidana penjara selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo karena terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti (istri terdakwa) di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Damang mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrimya Ika Agustina Kriswanti hingga mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.
"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata JPU Damang diruang Kartika 2 di PN Surabaya.
Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis." Saya ajukan secara tertulis," ujar terdakwa Dedy.
BACA JUGA:Dijerat Pasal KDRT, Kepala SD Negeri di Tulungagung Dijebloskan Bui
JPU Damang Anubowo saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa tuntutan yang terbilang ringan hanya 2 bulan penjara itu karena sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami sesuai fakta persidangan dari keterangan saksi dan terdakwa. Ancaman maksimalnya ini 5 bulan," kata Damang.
Sementara itu korban mengaku kecewa dengan tuntutan 2 bulan penjara dari JPU. Menurutnya itu tidak sepadan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan.
"Dimana rasa keadilannya. terdakwa tidak dilakukan penahanan badan (status tahanan kota) dan belum ada perdamaian," kata korban.
BACA JUGA:KDRT Berujung Istri Diracun, Tersangka Menunggu Hasil Outopsi
Ia berharap kepada majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dan ia meminta untuk dilakukan penahanan.
"Saya hanya seorang perempuan yang meminta keadilan atas perbuatannya terhadap saya," bebernya.
Untuk diketahui kejadian ini berawal ketika terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Dari cekcok tersebut, terdakwa yang tidak bisa menahan emosinya langsung mendorong korban di kasur.
Nah saat Ika jatuh ke kasur, kedua tangannya disilangkan di dadanya oleh terdakwa. Dan disitulah Dedy mulai menampar korban dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.
BACA JUGA:Tragis, KDRT Berujung Racuni Istri dengan Pembersih Lantai