PASURUAN, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pengedar sabu. Pelaku berinisial MA (30), warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku ditangkap di dalam kamar kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian. Menurut Iptu Agus Yulianto pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Satreskoba telah menangkap MA (30) di dalam kamar kosnya. Petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos itu. Dan ditemukan barang bukti sabu.
BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024
"Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial DN (saat ini DPO), dan MA (30). Mereka menjual dan menjadi perantara dalam peredaran sabu,” tegas Iptu Agus Yulianto, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua
Menurut Iptu Agus Yulianto , pelaku mengaku mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu. Dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan sabu tersebut.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, dua kantong plastik klip kecil berisi sabu berat total 95,39 gram; uang Rp 207 ribu; HP merek Realme warna gold; dua timbangan elektrik warna silver; satu buah kartu ATM; buku tabungan, motor Yamaha RX King warna merah.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (*)