Penjual Galon di Pasuruan Diduga Cabuli Anak
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi beri keterangan kasus perlindungan anak.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku penjual galon berinisial PR (58), terhadap korban anak berinisial CF di Kecamatan Purworejo, Selasa 28 April 2026.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu 25 April 2026 saat tersangka mengantarkan korban pulang sekolah ke rumahnya.

Mini Kidi Wipes.--
Saat itu, ibu korban berinisial C (25) meninggalkan rumah sehingga kondisi sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya di dalam rumah.
"Setibanya pelapor di rumah, ia melihat tersangka keluar dengan terburu-buru. Sementara korban ditemukan berada di dalam kamar mandi," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
BACA JUGA: Jelang Aksi May Day, Kapolres Pasuruan Koordinasi dengan Serikat Buruh dan Awak Media
Setelah kejadian, korban menyampaikan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan mengaku dugaan perbuatan itu terjadi lebih dari satu kali.
Selain itu, pelaku diduga menggunakan intimidasi serta pemberian barang untuk membungkam korban.
Orang tua korban menyebut pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Perketat Patroli Jalur Prigen Antisipasi Kejahatan Jalanan
Ia menambahkan pelaku juga memberikan uang jajan berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu serta sebuah ponsel bekas.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah foto korban di dalam ponsel yang diberikan pelaku.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum serta pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara berat. (kd/mh)
Sumber:








