Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Ketua Forum BPD Berharap Pilkades di 80 Desa Sidoarjo Berjalan Sesuai Regulasi

Ketua Forum BPD Berharap Pilkades di 80 Desa Sidoarjo Berjalan Sesuai Regulasi

Ketua Forum BPD Sidoarjo Sigit Setiawan.(sud)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidoarjo bulan ini punya hajat. Sejumlah 80 desa bakal memilih pemimpin.

Dari 80 desa tersebut sebanyak 13 desa terdapat calon perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.

BACA JUGA:Rekam Jejak Slamet Priyanto, Pengusaha Muda yang Menang Telak dalam 2 Pilkades Terakhir


Mini Kidi Wipes.--

Sigit Setiawan, Ketua Forum BPD Sidoarjo menjelaskan, pilkades ini harus menjadi konsentrasi semua pihak. Baik pemerintah pusat melalui Kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan sebagai wilayah pelaksana dan khususnya desa-desa sebagai pemerintahan terkecil yang sangat berkepentingan mendapat hasil yang baik.

"Jangan sampai menimbulkan masalah setelah Pilkades 24 Mei 2026," pinta Sigit.

BACA JUGA:Empat Kandidat Pilkades Kletek Sidoarjo Siap Bertarung, Camat Taman Tekankan Kompetisi Santun


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Ia juga berharap calon perangkat yang mencalonkan diri sebagai Kapala Desa mematuhi PP No 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dalam pasal 42 ayat (4) Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri," papar Sigit.

Hal ini, lanjut Sigit, berpotensi masalah apabila tidak dijelaskan secara gamblang dan detail dalam memahami masalah regulasi. Karena ada perangkat desa di 13 desa yang mencalonkan diri sebagai kades.

BACA JUGA:Empat Kandidat Adu Gagasan Warnai Pilkades Desa Kramat Jegu Taman Sidoarjo

Sesuai jadwal, masih kata Sigit, tahapan pendaftaran dibuka hingga 3 tahap. Apabila pada tahap 1 dan 2 pencalonan belum memenuhi syarat, panitia akan membuka pendaftaran pada tahap 3.

Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa mayoritas sudah ditetapkan oleh panitia sebagai calon kepala desa pada tahap pertama, sehingga saat PP No. 16 tahun 2026 diundangkan 27 Maret 2026, jadi syarat ketentuan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa menjadi gugur hanya wajib cuti, karena tanggal penetapan calon kepala desa terjadi sebelum PP No 16 Tahun 2026 disahkan dan mengikat. Hal ini yang sering dipahami masyarakat bahwa hukum tidak berlaku surut.

Sumber:

Berita Terkait