Gelapkan Dana Konsumen, Direktur Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis 06-06-2024,11:15 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Fatkhul Aziz

SIDOARJO, MEMORANDUM - Kasus penggelapan dana konsumen untuk  renovasi rumah yang dilakukan mantan Direktur Operasional perusahaan developer PT Maswindo Bumi Mas berhasil diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Memanfaatkan jabatan, uang Rp73 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tindak penggelapan tersebut, menurut keterangan Kuswardoyo sebagai mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dilakukan pada Juli 2022 lalu. 

Saat itu tersangka meminta Kepala Cabang Sidoarjo PT Maswindo Bumi Mas Solihan Toha untuk mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen senilai Rp73 juta ke rekening istri Kuswardoyo.

Kemudian pada Januari 2023, Tomas Haumahu sebagai korban mendatangi kantor perusahaan developer tersebut, menanyakan progres renovasi rumahnya di Sidoarjo tak kunjung beres. "Dari sinilah adanya penggelapan dana konsumen terungkap, saat manajemen PT Maswindo Bumi Mas menanyai Solihan Toha selaku kepala cabang wilayah Sidoarjo, bahwa pernah ada permintaan pencairan dana pengerjaan renovasi rumah oleh Kuswardoyo," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar, Rabu 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Polisi Telusuri Aliran Penggelapan Dana Rp 6,9 M yang Libatkan Suami BCL

Manajemen PT Maswindo Bumi Mas bersama korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Kuswardoyo. Ia pun mengakui telah menggunakan dana renovasi rumah konsumen senilai Rp73 juta untuk keperluan pribadinya. 

Agar tindak penyalahgunaan jabatan untuk penyelewengan dana perusahaan ini tidak terulang lagi, apalagi merugikan pihak konsumen, Kuswardoyo memberikan pesan bagi karyawan lainnya di PT Maswindo Bumi Mas jangan sampai melakukan kesalahan seperti dilakukannya.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, menurut Iptu Deckha Rian, juga akan mengembangkan kasus ini, bila ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan. Sedangkan terhadap Kuswardoyo, polisi mengenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 374 KUHP.(im/jok)

Kategori :