Yang muncul lalu semangat “ngedan”. Semangat semau-maunya sendiri dalam mengelola kekuasaan. Di hadapan ideologi “ngedan”, pasal-pasal peraturan perundang-undangan tak akan ada artinya, meski dibuat dengan paradigma Pancasila.
Pasal-pasal itu bisa disiasati, diakali, bahkan diubah sesuai selera dan kepentingannya. Ranggawarsita mengingatkan, “Begja-begjane kang lali, luwih begja kang éling lawan waspada” (Sebahagia-bahagianya orang yang lalai, akan lebih bahagia orang yang tetap ingat dan waspada).
Saat berpidato pada sidang BPUPK, 1 Juni 1945, Bung Karno juga mengingatkan, “Tidak ada satu Weltanschauung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tidak dengan perjoangan.” Dan, “éling lawan waspada” (dimaknai secara progresif) adalah bagian dari perjuangan tersebut. Butuh kesabaran revolusioner. Hidup Pancasila! (edy)