“Food estate dan contract farming, seperti kita ketahui merupakan program top down yang mana ini konsep nasional untuk mengatasi kerawanan pangan.”
“Food Estate merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia yang dirancang dengan konsep pengembangan pangan secara terintegrasi, dan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional 2020-2024 yang digagas oleh Presiden Jokowi. Sedangkan contract farming lebih menekankan pada kemitraan antara petani sebagai produsen dengan pembeli. Dua hal besar ini tentu akan mudah realisasi dengan adanya bottom up korporasi tani di tingkat regional,” jelas dia.
Sedangkan program elektrifikasi pertanian atau electrifying agriculture (EA) merupakan salah satu inovasi PLN dengan pemanfaatan energi listrik di bidang agrikultur seperti pertanian, perikanan, perkebunan, serta peternakan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional para petani.
Diakui oleh PT PLN, bahwa program tersebut merupakan upaya menciptakan creating shared value (CSV) bagi masyarakat dan lingkungan sekitar lewat berbagai inovasi teknologi kelistrikan. (bin)