LUMAJANG, MEMORANDUM - Guna memerangi maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, Kapolsek Kedungjajang menghadiri penyuluhan Hukum bahaya penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza).
Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Senin 27 Mei 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya Kapolsek Kedungjajang Iptu Maryanto, Kepala BNN Kabupaten Lumajang diwakili Muhammad Muwafiq, Camat Kedungjajang Lukman Purnama, dan Kepala Desa Umbul.
Kapolsek Kedungjajang Iptu Maryanto menjelaskan, bahwa narkoba, yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dapat merusak masa depan generasi muda.
BACA JUGA:Polsek Kedungjajang Patroli Dialogis untuk Ciptakan Wilayah Kondusif
Kegiatan penyuluhan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya.
“Dengan memahami bahaya narkoba, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari jeratan penyalahgunaan narkoba dan menjadi penerus bangsa yang tangguh,” tutur Iptu Maryanto.
Maryanto juga berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, masyarakat di Desa Umbul dapat terhindar dari bahaya narkoba dan menjadi agen anti narkoba di lingkungannya.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas narkoba," tegasnya.(Ags)