Polres Pasuruan Gerebek Toko dan Rumah Penjual Miras

Minggu 26-05-2024,16:36 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan sangat meresahkan. Hal ini yang membuat Polres Pasuruan harus membagi dua satuannya untuk terjun ke beberapa toko penjual miras di beberapa wilayah. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Amankan Budak Sabu Dawuhan

Tim Opsnal Unit I/Pidum Satreskrim Polres Pasuruan diterjunkan ke wilayah Pandaan dan Sukorejo. Sementara Satreskoba di wilayah Kecamatan Gempol. Upaya ini dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi yang dilakukan pada Sabtu 25 Mei 2024 malam. 

BACA JUGA:Pria Asal Gresik Tewas saat Bayar PSK di Lokalisasi Samaleak

“Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan," tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto. 

BACA JUGA:Tamu Warkop Gempol 9 Dites Urine oleh Gabungan Tiga Pilar

Beberapa tempat yang diduga menjual miras oleh Satreskrim kemudian dilakan pengecekan. Misalnya di  rumah RJ (37), Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Di lokasi tersebut berhasil disita 20 miras jenis Arak Bali.

BACA JUGA:Geger Jenazah Lansia Mengambang di Pantai Tambak Pulau Bawean

Lalu, warung milik HS (44) di Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Ditemukan 147  botol miras jenis arak. Dan di rumah HL (33) Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Ditemukan ratusan miras berbagai merek. Seperti 22 botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12  botol miras jenis Prost Lager, 12 botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 kaleng miras jenis Prost Rajawali.

BACA JUGA:Fashion Show Batik Anak-Anak Semarakkan HUT ke-731 Surabaya di Surabaya Tourism Award 2024

"Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat dengan terus melakukan operasi cipta kondisi. Khususnya pengungkapan kasus peredaran miras beralkohol tanpa izin,” jelasnya.

BACA JUGA:Fashion Show Irtansa Modeling Membius Pengunjung Ciputra World

Sementara itu, personel Satreskoba Polres Pasuruan menggelar operasi di wilayah Gempol. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kemudian menuju rumah seorang pria berinisial IB, warga Dusun/Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Peringati HJKS Ke-731, Harian Disway Gelar Surabaya Tourism Award 2024

"Dari hasil operasi miras didapati barang bukti berupa 460 botol arak jenis Gedang Glutuk dan 24  botol arak jenis Ciu dengan total keseluruhan 484 botol," ungkap Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto. 

Kategori :