BACA JUGA:Senam Dahlan Iskan Style Boyong ke Memorandum
Dari keterangan pelaku, miras jenis arak Gedang Glutuk tersebut didapat dari Solo Jawa Tengah. Atas perbuatannya, para pelaku bisa terjerat pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan. (*)