Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Ekspor Ilegal Rotan Mentah
Komoditas rotan mentah di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Terminal Petikemas Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor ilegal komoditas rotan mentah di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Terminal Petikemas Surabaya.
Sumber Memorandum di KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak eksportir ilegal rotan diketahui adalah PT Mahkota Agri Nusantara asal Palu, Sulawesi Tengah.
Gempur Rokok Illegal--
"Informasinya, modus itu berupaya menyelundupkan rotan mentah ke Hainan, Tiongkok. Modusnya memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) rotan lyang diberitahukan sebagai Cocofiber (serat kelapa)," beber sumber Memoramdum yang tidak mau namanya di korankan.
Penyelundupan rotan dimasukkan dalam tiga kontainer dengan ukuran 40 kaki, yang berisi total 592 bundel batang rotan mentah belum dikupas. Bobot keseluruhan mencapai 42,14 ton dan estimasi nilai sekitar Rp780 juta.
Saat dikonfirmasi terkait penggagalan penyelundupan rotan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq tidak mau berkomentar. "Kami tidak bisa berkomentar karena tidak ada delegasi dari pimpinan," katanya. (rio)
Sumber:







