Ahli Waris Gugat Pemkab Malang Terkait Pasar Hewan Pakis

Kamis 23-05-2024,20:44 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Muhammad Ridho

“Apalagi penggugat merasa bahwa pemilik tanah, yakni (alm) Imam Qurtubi tidak pernah menjualnya. Bukti yang dimiliki oleh penggugat adalah surat AJB (Akta Jual Beli) asli yang masih dipegang,” katanya. (kid)

Kategori :