Mediasi Gagal, Sengketa SMK Nusantara Pamekasan Lanjut Sidang
Kuasa hukum penggugat di depan PN Pamekasan.--
PAMEKASAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mediasi ketiga sengketa SMK Nusantara di Pengadilan Negeri PAMEKASAN gagal mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara, Senin 10 Agustus 2026.
Perkembangan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PAMEKASAN dan sudah melalui beberapa tahapan mediasi, tetapi belum menemukan titik temu untuk berdamai.
Kuasa hukum pihak penggugat dari Yayasan SMK Kesehatan, Firdolin Jaya Adi Putra Tolang, mengatakan tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat selama proses mediasi.
"Yang jelas tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Baik dari tawaran mediator maupun dari kami sebagai penggugat, sehingga tergugat mengambil sikap untuk melanjutkan ke pokok perkara," katanya.
Pihaknya menyebut, materi gugatan yang disiapkan adalah Perbuatan Melawan Hukum terkait penyegelan aset yayasan yang dilakukan sepihak dan bukan resmi dari aparat pemerintah.
"Ini bersifat gugatan perbuatan melawan hukum dan akan berkaitan dengan pasal-pasal yang melanggar, ada KUHP-nya. Nanti kita akan buktikan letak kesalahannya di mana dalam persidangan," jelasnya.
Adi Putra juga menyoroti dasar hukumnya karena menurutnya objek yang disengketakan merupakan bagian dari aset yayasan.
"Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa aset yayasan tidak boleh dialihkan sepihak. Ada ancaman hukumannya 5 tahun untuk pengalihan aset atau menguasai untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. Itu ada di Pasal 5 UU Yayasan," ungkapnya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memerintahkan pembukaan segel agar kegiatan belajar mengajar bisa kembali berjalan.
"Kami mengharapkan dari pihak tergugat berbesar hati untuk membuka segel supaya kepentingan para siswa menuntut ilmu pendidikan dapat terlaksana aktivitas normal dunia pendidikan," katanya.
Kuasa hukum pihak tergugat, Dio Alief, juga membenarkan mediasi tidak berhasil.
"Ini sudah mediasi ketiga. Memang kita sudah berusaha untuk mengedepankan keinginan masing-masing, cuma memang belum ada titik temu juga. Karena tawaran dari mereka masih belum memenuhi," ujarnya.
Dengan gagalnya mediasi, hakim mediator memutuskan perkara dilanjutkan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan untuk masuk pokok perkara yang diperkirakan berlangsung minggu depan.
Untuk bukti-bukti, Dio menyebut pihaknya sudah siap. "Data bukti semua yang dikumpulkan sudah lengkap," katanya.
Ia enggan membeberkan isi tawaran damai. "Kita tidak enak juga untuk memberikan info karena ini memang tidak berhasil mediasinya," ujarnya.
Soal pembukaan segel, Dio menyerahkan sepenuhnya kepada putusan pengadilan. "Itu nanti kita ikut dari pengadilan. Pengadilan yang memutuskan. Biar nanti ketahuan siapa yang benar siapa yang salah," jelasnya.
Meski akan berlanjut ke persidangan, pihak yayasan masih berharap ada jalan damai demi kelancaran pendidikan siswa.
"Intinya dari pihak yayasan semoga ada titik temu dan berjalan damai sehingga proses belajar bisa tercapai. Murid-murid dapat melaksanakan proses belajar di sekolah," kata Bapak Arif dari pihak yayasan.
Ia berharap amal jariyah para leluhur yang menyumbangkan tanah tetap mengalir sampai akhir zaman karena dipergunakan untuk hal yang baik.
"Hal ini juga merupakan amal jariyah bagi yang menyumbangkan tanahnya. Mudah-mudahan apa yang diharapkan untuk kebaikan bersama bisa terwujud, amin," harap Arif dari pihak yayasan. (sjk)
Sumber:




