MANADO, MEMORANDUM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengambil sumpah setia Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) keturunan Italia Alba Oliveti untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara virtual.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sulut dan Dirlantaskim Bahas Mekanisme Pengawasan Penerbangan
Pengambilan sumpah yang dilaksanakan secara hybrid ini terpusat dari ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Boney Ngajow bertindak sebagai saksi dalam pengambilan sumpah yang turut dihadiri keluarga Alba Oliveti serta pegawai kantor wilayah.
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Kanwil Kemenkumham Sulut Apresiasi Kanim Manado
Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.
BACA JUGA:DPMPTSP Dapat Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Sulut
"Selamat telah sah menjadi Warga Negara Indonesia, ikutilah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan jadilah warga negara yang baik dengan segala hak dan kewajibannya," pesan Ronald Lumbuun kepada Alba. (*)