Kanwil Kemenkumham Sulut dan Dirlantaskim Bahas Mekanisme Pengawasan Penerbangan
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara koordinasi dan konsultasi di Direktorat Jenderal Imigrasi.-Sujatmiko-
JAKARTA, MEMORANDUM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus didampingi Kasubid Perizinan Keimigrasian Endy Agustiawan dan Kasubid Informasi Keimigrasian Jeacky Gerung melakukan koordinasi dan konsultasi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
BACA JUGA:Imigrasi Sulut Meriahkan HBI Ke-73 dengan Bersepeda dan Zumba
Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 April 2024. Di awal kunjungannya, Kadivim dan tim mengunjungi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.
Tim bertemu langsung dengan Felucia Sengky Ratna selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim) dan membahas terkait mekanisme pelaksanaan pengawasan di atas alat angkut pada penerbangan dari Denpasar-Manado-Narita Pulang Pergi.
Dirlantaskim menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Sub Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Fungsi pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian dalam pelaksanaan tugas di TPI harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus menirukan ucapan Dirlantaskim Felucia Sengky Ratna, Jumat, 5 April 2024.
Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian melaporkan terkait pelayanan keimigrasian terhadap WNI dan WNA di wilayah Sulawesi Utara yang telah berjalan dengan baik sejak awal tahun 2024.
“Untuk pelayanan keimigrasian terhadap WNI dan WNA di wilayah Sulawesi Utara berjalan dengan baik sejak awal 2024,” tambah Syamsul Efendi Sitorus. (*)
Sumber: