JEMBER, MEMORANDUM - Bupati Jember, Hendy Siswanto menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember Tahun 2024. Rapat tersebut bertajuk Peningkatan Sinergisitas Untuk Percepatan Reforma Agraria di Kabupaten Jember.
Kepala ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi, menyampaikan bahwa prioritas program GTRA tahun 2024 adalah penanganan sengketa dan konflik tanah. Hal ini merupakan prioritas kedua setelah program PTSL dan Restribusi tanah.
"Rakor GTRA yang digelar sekarang merupakan kali kedua sebelum nya di awal tahun 2023, dan kali pertama rakor GTRA pertama di seluruh Indonesia tahun anggaran 2024, dari Jawa Timur oleh ATR/BPN Kabupaten Jember, " beber Akhyar Tarfi, Selasa 21 Mei 2024.
Rapat GTRA ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jember yang dibentuk berdasarkan SK Bupati pada bulan Maret 2024. GTRA Jember melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian, Kodim 0824/Jember, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur di Jember, tokoh masyarakat, dan akademisi Universitas Jember.
BACA JUGA:Pemkab Jember Resmi Terbitkan SE Stop Perkawinan Usia Dini
Akhyar Tarfi berharap dengan tergabungnya unsur APH dalam GTRA, konflik tanah di Jember dapat diselesaikan dengan baik, baik secara pidana, perdata, maupun melalui PTUN.
Untuk diketahui kegiatan Reforma Agraria tahun 2023, telah menyelesaikan beberapa tempat persoalan tanah di Jember terselesaikan perihal penataan aset, kegiatan PTSL dan Restribusi tanah pelaksanaan sejak tahun 2018 hingga 2023.
"Catatan jumlah bidang tanah program PTSL tersertifikat sebanyak 305.384 bidang capaian Repforma Agraria kabupaten Jember. " jlentrehnya.
Sedangkan untuk Restribusi tanah, dari pelepasan tanah negara/pelepasan HGU dan sumber lainnya sejak tahun 2018 hingga sekarang tahun 2023 mencapai 2.451 bidang.
BACA JUGA:Pemkab Jember Siap Terapkan Transaksi Berbasis Digital
Semetra Program GTRA Jember tahun 2024 meliputi, Peningkatan kesejahteraan/pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa Tegal wangi, Kecamatan Umbulsari, dengan melibatkan 100 KK.
Serta Penyelesaian konflik tanah Ex-HGU BUMN di desa Curahnongko dan Mangaran, serta tanah Ketajek berasal dari Ex-HGU PDP.
Penyelesaian tanah penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) Obyek seluas 336,34 Ha dan subyek sebanyak 1000 bidang.
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 34 desa di seluruh wilayah kabupaten Jember.
Penertiban Kawasan Pesisir (Sepadan Pantai) di sepanjang pantai selatan Jember.