Belum Terima Uang Transaksi Sabu, Warga Hang Tuah Diamankan Polisi

Minggu 19-05-2024,19:22 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:PKB Tetap Usung Warsubi

Kemudian terdakwa ke lapangan Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya untuk membeli sabu pesanan saksi Bily Andriawan kepada Does (DPO) seharga Rp 350 ribu. 

BACA JUGA:Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri

Setelah itu terdakwa dan saksi Billy Andriawan janjian di depan Apotek Berlian 5 Jalan Perak Barat Nomor 141. Dan akhirnya ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan transaksi. 

BACA JUGA:Instansi Gabungan Minta Nelayan Setop Bom Ikan

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Robiatul. (*)

Kategori :