Tim Gabungan Razia Pasar Tradisional Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Minggu 19-05-2024,11:52 WIB
Reporter : Biro Madura
Editor : Fatkhul Aziz

BANGKALAN, MEMORANDUM - Mengantisipasi maraknya peredaran rokoh ilegal non cukai, personel gabungan Polres Bangkalan, TNI Kodim 0829 dan Satpol-PP Kabupaten Bangkalan, sepekan terakhir ini, secara bergilir  melakukan razia beberapa kompleks pasar tradisional di wilayah Kecamatan Bangkalan Kota.

Tim gabungan  melakukan razia di semua toko kelontong yang tersebar di setiap pasar. Mereka  mendeteksi penjualan rokok non cukai tersebut. Kegitan itu dilakukan di kompleks  Pasar Induk Ki Lemah Duwur, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Pasar Senenan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran, serta Pasar Bancaran di Jalan Raya Skep, Kelurahan Bancaran.

“Upaya untuk mencegah peredaran rokok illegal non cukai ini merupakan komitment bersama antara Bea Cukai, Pemkab, Kodim 0829 dan Polres,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati, mengutip arahan Kapolres AKBP Febri Isman Jaya.  

Kegiatan ini rutin dilakukan secara sporadis atau dadakan, karena pemasaran/penjualan  rokok illegal jelas dilarang dan melanggar undang-undang. Juga merugikan inkam negara dari sektor perpajakan.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Latih Fungsi Tehnik Kepolisian Satuan Intelkam

Salah satunya larangan itu diatur melalui Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.” Bahkan mereka yang terbukti memasarkan atau menjual rokok non cukai akan kena sanksi pidana. Ancaman humumannya minimal 1 tahun penjara,” ungkap Iptu Risna.

Dalam aplikasinya, personel gabungan, secara humanis dan persuasif, tidak hanya melakukan razia disemua deretan toko kelontong yang ada. Tetapi juga intent mengedukasi para pemilik toko terkait larangan memasarkan rokok abal-abal tersebut.

`Begitu pula, sosialisasi terkait bantuan pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembau (DBHCHT) yang azas manfaatnya untuk membantu pembangunan di daerah, termasuk di Bangkalan, secara detail juga diinformasikan.

“ Syukurlah, dalam kegiatan sepekan terakhir ini, personel tim gabungan Polres,  Kodim 0829 dan Satpol-PP,  tidak menemukan satupun toko kelontong di beberapa pasar tradisional yang ikut-ikutan memasarkan dan menjual rokok llegal,” pungkas Iptu Risna. (ras/day)

Kategori :