SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengemudi mobil yang terlibat tabrak lari terhadap pengendara motor Suzuki GSX di Jalan Diponegoro depan rumah nomor 117, Surabaya, Rabu 15 Mei 2024 dini hari.
Identitas pengemudi mobil L 1796 ACD kini ditetapkan sebagai tersangka inisial IM (49). Pria itu mengemudikan Ayla merah tanpa SIM.
BACA JUGA:Pria di Gresik Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pamit ke Orang Tua Ajak Korban Selawatan
"Alhamdulillah pelaku yang melarikan diri berhasil tertangkap dan diamankan kemarin malam," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Jumat 17 Mei 2024.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Gelar Rapat Koordinasi Penutupan Jalan Lumajang-Malang
Kini guna mempertanggugjawabkan perbuatannya, IM kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia ditangkap polisi karena berkat temannya sempat merekam mobil dan nopolnya saat melarikan diri.
BACA JUGA:Viral Video Mesum Mahasiswa di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya, Begini Tanggapan Wakil Rektor
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengendara motor Suzuki GSX hitam diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan Diponegoro depan rumah nomor 117, Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.50 WIB.
BACA JUGA:Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Kejadian itu, menyebabkan M Iqbal Harianto (20), warga Jalan Tanjung Raja, Perak Barat, tewas. Sedangkan temannya, Setto Sasongko (21), yang juga mengendarai motor GSX putih selamat. Hanya saja dia terjatuh dari motor dan mengalami luka lecet di kaki serta tangannya. (*)