Intinya menurut Catur, nanti pada perbup tersebut tidak ditulis nominal uang yang harus dibayar oleh pemohon, melainkan biaya yang diperlukan tersebut akan diputuskan oleh pokmas dengan syarat, harga - harga barang yang dibeli untuk pelaksanaan pra PTSL tidak boleh melebihi standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah di daerah tersebut.
"Tidak ditulis biaya di perbupnya. Hanya saja pokmas boleh menghitung kebutuhan sesuai daftar harga yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (fir/mad)