MUI Jatim Haramkan Penggunaan Vape di Tempat Umum
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH. Sholihin Hasan--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum hukumnya haram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan mengatakan, sesuai fatwa nomor 1 tahun 2026 tertanggal 1 Juli 2026 mengonsumsi vape atau di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama, terbukti memicu kemudaratan bagi kesehatan orang lain di sekitarnya.
"Keharaman tersebut dilandasi dengan berbagai pertimbangan; seperti potensi membahayakan orang lain," katanya, Minggu (26/7).
BACA JUGA:Benarkan Vape Lebih Aman dari Rokok? Ini Penjelasannya

Gempur Rokok Illegal--
MUI Jatim menilai penggunaan vape di ruang publik dapat merugikan orang lain karena uap yang dihasilkan berpotensi terhirup oleh masyarakat di sekitarnya. Penegasan tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan, keselamatan masyarakat, serta potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Selain itu, MUI Jatim mengacu pada laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan adanya penyalahgunaan vape dengan cairan mengandung narkotika. Dalam kondisi tertentu, paparan uap dari vape yang mengandung zat terlarang berpotensi membahayakan orang lain yang menghirupnya.
"Menurut laporan BNN Provinsi Jawa Timur, penggunaan vape yang mengandung narkoba di temepat umum, dihirup orang lain, akan menjadikan orang tersebut positif narkoba," lanjutnya.
BACA JUGA:YLPK Jawa Timur Desak Pengawasan Hulu Terkait Darurat Vape Narkotika yang Sasar Anak Muda Surabaya
MUI Jatim juga menyoroti pengungkapan kasus penyelundupan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand di Cerme, Kabupaten Gresik. Barang bukti tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian digunakan sebagai cairan isi ulang (cartridge) vape.
"Ketentuan tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui rokok elektrik. Tentunya, itu harus dijadikan alarm bahwa penggunaan vape harus dibatasi," ungkapnya.
Atas dasar itu, MUI Jatim menyatakan penggunaan vape di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana transportasi umum, serta berbagai fasilitas publik lainnya hukumnya haram.
BACA JUGA:Darurat Vape Narkotika, Ancaman di Balik Tren Rokok Elektrik
Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa rokok elektronik tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan gaya hidup, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Sumber:





