Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Pembuatan Perbup PTSL

Kamis 16-05-2024,10:52 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Pada tahun 2024 ini Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung kembali menggelar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih, S.SiT, M.H.

Ferri mengatakan, pelaksanaan PTSL tahun ini diharapkan bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga terus berusaha memenuhi target pelaksanaan PTSL sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Tahun ini kita juga melaksanakan PTSL dan ada target juga yang disampaikan dari pimpinan untuk PTSL di Tulungagung," terangnya, Kamis 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Sosialisasi Aturan Peralihan Hak Atas Tanah di Kecamatan Kalidawir

Ferri mengakui mendukung terbitnya peraturan bupati (perbup) tentang PTSL yang kini sedang memasuki tahap harmonisasi sebelum proses penetapan.

Pembuatan perbup tentang PTSL ini merupakan respon Pemkab Tulungagung atas desakan adanya kesepakatan biaya PTSL yang harus ditanggung oleh pemohon.

Ferri menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada, PTSL adalah program gratis dan tidak berbayar. Namun pemohon perlu mempersiapkan kebutuhan selama persiapan atau pra PTSL.

"Kalau di aturan sebelumnya itu biaya pra PTSL itu kan Rp 150 ribu. Itu biaya pra PTSL. Jadi untuk beli patok, fotokopi, dan kelengkapan lainnya. Lha kebutuhan pra ini kan diurusi oleh kelompok masyarakat (pokmas). Kalau PTSL nya sendiri gratis," jelasnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Ditemui terpisah, Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, rancangan perbup tentang PTSL sudah masuk dalam tahap harmonisasi di tingkat pemprov.

Catur belum bisa memastikan kapan perbup tersebut akan disahkan dan diimplementasikan. Sebab mengingat, banyaknya rancangan perbup dari kabupaten lain yang juga masih mengantre untuk diharmonisasi.

"Jumlah rancangan perbup yang akan dibahas kan banyak sekali, kita juga belum dapat informasi, kapan akan diharmonisasi atau bagaimananya. Kita masih menunggu," urainya.

Catur mengungkapkan, dalam penyusunan rancangan perbup ini, pihaknya juga mempelajari perbup PTSL dari kabupaten sekitar yang telah ditetapkan dan sudah diberlakukan.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Kategori :