SURABAYA, MEMORANDUM - Yeremias Amin Maure (26), kos di Jalan Balongsari, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mengancam wanita, Ustadzin dengan sebilah badik. Ia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Mei 2024 di ruang sidang Garuda 1.
BACA JUGA:Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup
Menurut keterangan saksi Anggoro, antara terdakwa dan korban terjadi cekcok usai kendaraan motornya terlibat lakalantas di sekitar Jalan Lakarsantri pada 4 Februari 2024. Terdakwa yang berkendara melawan arah jalan bersenggolan dengan motor korban Ustadzin dan terjadilah cekcok.
BACA JUGA:Sopir Fortuner Maut di TNBTS Dimakamkan di Malang
"Keduanya cekcok lantaran bertabrakan. Si korban minta tanggung jawab karena diserempet terdakwa. Tapi terdakwa marah-marah," kata Anggoro.
Karena emosi dan juga terindikasi terdakwa setengah sadar (mabuk), Yeremias mengancam korban dengan badik yang ia bawa di dalam tas yang tertutup jaket.
"Dibalik jaket terdakwa membawa badik dan mengancam korban. Sempat mengancungkan tapi badik masih di dalam sarungnya. Terdakwa sendiri dalam keadaan mabuk karena saya mencium bau alkohol," jelasnya.
BACA JUGA:Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
Anggoro melanjutkan bahwa korban tidak mengalami luka akibat sayatan dari sajam. Karena terdakwa hanya mengancam saja.
BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-120 Sidoarjo: Membangun Desa, Menumbuhkan Semangat Jaga Kebersihan Lingkungan
Atas keterangan saksi Anggoro, terdakwa Yeremias membenarkannya keterangan tersebut. Terdakwa mengaku bahwa badik tersebut miliknya.
BACA JUGA:Buntut Pembubaran Jemaah Umat Kriten, ASN SMAN 1 Cerme Diskors dan Terancam Dimutasi
"Iya benar Yang Mulia keterangan saksi, dan badik milik saya. Saya bawa untuk jaga diri," sahut terdakwa saat ditanya Ketua Hakim Sudar.