Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan

Selasa 14-05-2024,17:15 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JEMBER, MEMORANDUM – Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng seluruh stakeholder dalam menyelesaikan dan memenuhi pelindungan hak keperdataan perwalian anak dan orang di bawah pengampuan. Hal ini untuk menunjang tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya selaku wali atau pengampu pengawas.

BACA JUGA:Buntut Pembubaran Jemaah Umat Kriten, ASN SMAN 1 Cerme Diskors dan Terancam Dimutasi

"Hal ini untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan penggunaan harta anak di bawah umur atau harta orang dibawah pengampuan," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema kibat Hukum Peralihan Harta/Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dan Orang Yang Ditaruh Di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali/Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan di Aston Hotel Jember, Selasa, 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dulyono pun mengungkapkan pentingnya menyamakan persepsi tentang urgensi memberian perlindungan hak keperdataan bagi mereka. Agar dalam pelaksanaannya lebih terkendali.

BACA JUGA:Sopir Fortuner Maut di TNBTS Dimakamkan di Malang

"Karena prosesnya cukup panjang, jika ada persepsi yang sama, maka dapat dipastikan prosesnya akan berjalan sesuai koridor yang ada," terangnya.

BACA JUGA:Hendak Pulang, Kendaraan Fortuner Bawa Rombongan Pengantar Pengantin Masuk Jurang di Poncokusumo Malang

Sementara itu, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning memberikan contoh riil pelindungan hak keperdataan itu melalui kasus Gala Sky Andriansyah. Kecelakaan maut yang menewaskan kedua orang tuanya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah pada tragedi di Tol Nganjuk arah Surabaya KM 672+400A di Jawa Timur membuatnya mendapatkan pelindungan hak keperdataannya. 

BACA JUGA:KPU Jatim Tunggu Cagub-Cawagub Rekom Partai Politik

"Atas kepergian kedua orangtuanya, Gala tentu membutuhkan perwalian atau pengampuan untuk mendampinginya hingga dia tumbuh dewasa," ucap Hendra. 

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Tertibkan Pagupon Burung Merpati di Margorejo

Hendra lalu menyampaikan betapa pentingnya peran BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak dibawah umur dan orang di bawah pengampuan. 

BACA JUGA:Kapolsek Krembangan Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Klenteng Mbah Ratu

“Proses Perwalian dan Pengampuan adalah proses yang panjang, untuk itu kami membutuhkan sinergi yang berkelanjutan,” tegas Hendra. 

Kategori :