JEMBER, MEMORANDUM - Tim Baggrabag Polsek Jenggawah berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka pencurian kabel tanah tanam milik PT Telkom.
Kedua tersangka, Saiful Ulum Bin Moh. Juri (27) dan Taufiqhul Hakim Bin Jamal (27), diringkus di sebuah rumah kontrakan di Dusun Cangkring Baru, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 19/ V / 2024/ SPKT/ POLSEK JENGGAWAH/ POLRES JEMBER/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Mei 2024, yang dilaporkan oleh Ilham Miftaahul Fauzi, S.ip, selaku karyawan PT Telkom.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 450 batang kabel tanah tanam langsung tembaga sepanjang 2 meter dan 1 meter, 1 bilah kapak besar, dan 2 buah pisau cuter.
BACA JUGA:Perkosaan Rame-rame di Jenggawah Jember, 6 dari 7 Pelaku Diringkus
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, SH, kedua tersangka ini menerima dan menyembunyikan kabel curian tersebut atas suruhan Rujianto (DPO). Kabel-kabel tersebut kemudian dikuliti untuk diambil tembaganya dan selanjutnya dikirimkan kepada Rujianto.
"Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Jenggawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Rujianto, selaku penadah, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. " pungkas Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, Selasa 14 Mei 2024. (edy)