Makam Fiktif Dibongkar, DPRD Gresik Minta Pemkab Tertibkan Bangunan Liar di Aset Daerah
Pembongkaran makam fiktif di Cerme Kidul oleh Satpol PP Gresik bersama Forkopimcam Cerme.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Gresik menyoroti kemunculan makam fiktif dan bangunan liar di Cerme Kidul yang berdiri di atas lahan aset milik Pemkab Gresik. Dewan mendukung pembongkaran makam fiktif oleh Satpol PP sekaligus meminta pemerintah daerah meningkatkan perhatian terhadap aset daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, pendirian bangunan makam tersebut telah melanggar peraturan daerah.
BACA JUGA:Sound Horeg Mulai Jadi Perhatian DPRD Gresik, Berpotensi Langgar Perda Ketertiban Umum
Karena itu, pihaknya mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Gresik.

Mini kidi--
"Kita juga mengacu MUI bahwa makam fiktif itu bertentangan dengan kaidah keimanan. Kita mendukung langkah ini baik dari segi pemerintahan maupun dari segi agama," kata Hamdi, Selasa 6 Oktober 2026.
Meski demikian, Hamdi menyebut masih banyak bangunan liar di Gresik yang berdiri di atas tanah aset pemerintah. Dia meminta Pemkab Gresik memberikan perhatian dan mengambil tindakan agar keberadaan bangunan liar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Contoh kasus di Driyorejo kemarin, ketika kita menertibkan bangunan liar yang berdiri di sempadan jalan Kali Avour itu juga menjadi perhatian bagi kita," terangnya.
BACA JUGA:Genjot Capaian RTH, DPRD Gresik Dorong DLH Maksimalkan Perbup Penyelenggaraan Pohon
Menurut dia, pemerintah kabupaten perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kepemilikan dan keberadaan aset tanah di seluruh wilayah Gresik.
"Agar masyarakat yang mau menempati bisa berpikir dua kali. Kami di legislatif akan mendukung penertiban bangli," tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP Gresik bersama Forkopimcam Cerme telah membongkar makam fiktif tersebut pada Senin 5 Oktober 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Kasatpol PP Gresik AH Sinaga menyebut, pembongkaran mengacu Perda Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Sumber:









